Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Karo Ekbang Puji PT ABM, Ismail: Kinerja Positif, Bisa Gandeng Perusahaan Besar PT. Daesang Food Indonesia

    4 November 2026

    Perketat Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola BUMD, Ismail: Kita Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    4 November 2026

    Andra Soni Dorong Lahirnya Inventor Baru di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

    4 November 2026

    Gub Andra Ingin Ciptakan Iklim Usaha Kondusif Tanpa Pungli

    4 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pembunuhnya Ternyata Rekan

    Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pembunuhnya Ternyata Rekan

    Maslam Danur9 Juni 20262 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur. Korban ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 2 Juni 2026.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan penemuan mayat berawal dari kejanggalan yang dirasakan rekan korban. Malam harinya, rekan korban mencoba menghubungi untuk memberitahu gerobak dagangan yang masih tertinggal, namun tidak mendapat jawaban. Keesokan harinya, rekan tersebut meminta bantuan pemilik kontrakan untuk membuka pintu yang terkunci dari luar menggunakan kunci cadangan. Di dalam, korban ditemukan tergeletak tertelungkup dengan ceceran darah di sekitarnya.

    Petugas Polsek Cikupa segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa jasad korban ke RSUD Balaraja untuk autopsi. Hasilnya menunjukkan korban menderita delapan luka tusukan senjata tajam dan memar di sekujur tubuh, serta diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. Korban diketahui baru menempati kontrakan tersebut selama 10 hari bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

    Kehilangan jejak MS pasca-peristiwa menjadi titik awal penyelidikan. Tim gabungan polisi menelusuri keberadaannya hingga ke sejumlah daerah, seperti Lebak, Sukabumi, Ciamis, dan Kebumen. Akhirnya, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MS berhasil diamankan di dalam bus jurusan Salatiga yang singgah di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap ayah kandung MS, berinisial BT (41).

    Dari pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Motif bermula dari rasa tertekan dan sakit hati yang dialami MS. Ia mengaku sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban, bahkan sebelum kejadian diminta sebesar Rp500 ribu. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada ayahnya, dan keduanya sepakat melancarkan aksi tersebut.

    Pembunuhan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS membekap wajah korban dengan handuk, sedangkan BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan memukul kepalanya dengan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak empat kali. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, keduanya menyeret jasad ke ruang belakang, meninggalkan jejak darah di sepanjang lantai.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, tabung gas, pisau cutter, serta pakaian dan perlengkapan yang diduga digunakan saat kejadian. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara 20 tahun.

    Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan jalan kekerasan, melainkan menempuh jalur hukum yang tersedia.

    Kapolresta Tangerang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    GMPK Bersama Kepala Desa Tegal Maja Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Serang, Dorong Pemanfaatan Eceng Gondok sebagai Pupuk Organik Ramah Lingkungan

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Edukasi Ibadah Sejak Dini: KKM 78 UNIBA Dampingi Anak-Anak Praktik Wudhu dan Tayamum

    Recent Post

    Teken MoU, PT Daesang Food Indonesia Puji PT ABM, Faiqal: Kolaborasi ini Saling Melengkapi

    3 November 2026

    PT ABM Teken MoU dengan PT. Daesang Food Indonesia, Nilai Investasi Capai Miliaran

    3 November 2026

    17 Sertifikat Tanah Diklaim Hilang, Kuasa Hukum: BP Pernyataan Bertentangan Fakta

    2 November 2026

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    2 November 2026

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.