BANTENCORNER.COM – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Cilegon, PMII Cabang Cilegon berperan aktif dalam mengawal proses ini agar menjadi manifestasi keadilan pendidikan di Kota Cilegon. Ketaatan terhadap Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301 Tahun 2026 adalah harga mutlak untuk menjaga marwah pendidikan dari segala bentuk intervensi.
Berkaca pada realitas SPMB tahun 2025, kita menjumpai titik nadir yang harus segera dibenahi. Data menunjukkan krisis daya tampung yang akut, di mana dari 4.397 pendaftar jenjang SMP Negeri, sebanyak 1.129 anak harus tersingkir akibat keterbatasan kuota. Fenomena ini paling kentara terjadi di sekolah-sekolah yang dianggap favorit pada jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK di Kota Cilegon, yang selama ini menjadi episentrum praktik intervensi dan ketimpangan kuota.
Kondisi ini diperparah dengan sengketa zonasi yang tidak akurat, di mana warga lokal dengan jarak 470 meter dari sekolah justru terdepak oleh sistem, serta skandal intervensi ‘memo titipan’ oknum pejabat yang sempat viral hingga ke tingkat kementerian. Catatan kelam tersebut tidak boleh terulang. PMII menegaskan bahwa kepercayaan publik sangatlah rapuh jika tidak dijaga dengan transparansi dan integritas, maka setiap proses penerimaan akan terus dibayangi prasangka buruk masyarakat.
Terkait langkah strategis ke depan, Akhmad Fauzi, selaku Ketua Cabang PMII Kota Cilegon, menegaskan Permendikdasmen No.3/2025 acuan utama. Ia desak Dindikbud & Inspektorat awasi ketat sekolah favorit, cegah ‘titip bangku’ dan pelanggaran zonasi agar keadilan terjaga.
”Kami memandang bahwa regulasi nasional, melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, adalah fondasi yang harus kita tegakkan bersama dengan penuh rasa hormat. Dalam hal ini, Kami mendesak Dindikbud Kota Cilegon untuk mengoptimalkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem. Kami meminta Dindikbud dan Inspektorat untuk memberikan perhatian khusus pada sekolah-sekolah favorit di jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK. Praktik ‘titip bangku’ dan pelanggaran zonasi selama ini cenderung terpusat di sana, dan kami tidak akan membiarkan sekolah-sekolah unggulan dikelola dengan cara-cara kotor yang mencederai prinsip keadilan bagi siswa dari keluarga biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akhmad Fauzi mendesak penguatan pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal:Lebih lanjut, Akhmad Fauzi mendesak penguatan pengawasan berlapis. Ia menuntut Inspektorat Daerah audit internal seluruh tahapan SPMB, serta meminta Ombudsman RI Banten memantau potensi maladministrasi agar prosedur berjalan benar.
”Langkah pembersihan harus dilakukan dari dalam dan diawasi dari luar. Kami menuntut Inspektorat Daerah Kota Cilegon sebagai APIP untuk melakukan audit internal dan pengawasan melekat pada setiap tahapan SPMB di seluruh jenjang pendidikan guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedur di internal birokrasi. Di sisi lain, keterlibatan Ombudsman RI Perwakilan Banten sangat kami harapkan untuk memonitor potensi maladministrasi dan memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan.”
Terkait penindakan pelanggaran, Fauzi sebut peran Polres Cilegon cegah pungli, Kejaksaan tindak ‘titip bangku’. Sinergi ini peringatan tegas, transparansi hak mutlak anak didik.
”Dukungan Polres Cilegon sangat krusial sebagai langkah preventif terhadap intimidasi maupun pungutan liar, sementara Kejaksaan Negeri Cilegon harus maksimal dalam menindak potensi skandal ‘titip bangku’ yang melibatkan oknum pejabat. Sinergi empat pilar pengawasan ini adalah pesan tegas bagi siapa pun untuk tidak ‘bermain api’. Sistem yang transparan adalah hak mutlak anak didik yang wajib dijaga tanpa kompromi,” tutup Fauzi.
PMII Cabang Cilegon akan terus menjadi mitra kritis dalam mengawal proses ini dan membuka diri bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan di lapangan. Pendidikan adalah investasi masa depan yang tidak layak dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek apa pun. Mari kita kawal bersama dengan semangat membangun Cilegon yang lebih baik.***







