Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Penilaian Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Spekulasi: Aktivis Tentang Isu Menteri PU

    10 Juli 2026

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    10 Juli 2026

    Diundang Dialog, Parpol Kabupaten Serang Mangkir; FMSR Soroti Transparansi Dana Banparpol

    10 Juli 2026

    Ketua Umum PW PII Banten Dukung Riyan Hidayat Pimpin BM PAN

    10 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Penilaian Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Spekulasi: Aktivis Tentang Isu Menteri PU

    Penilaian Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Spekulasi: Aktivis Tentang Isu Menteri PU

    Maslam Danur10 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Anshor Mukmin, Aktivis Anti Korupsi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Anshor Mukmin, Aktivis Anti Korupsi menyoroti polemik mengenai rencana kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke Amerika Serikat perlu disikapi secara jernih dan proporsional. Masyarakat seharusnya tidak terpengaruh dengan opini yang tampak digiring oleh pihak tertentu menjadi polemik yang sifatnya asumtif dan spekulatif.

    “Persoalan perjalanan dinas yang menjadi polemik sesungguhnya hanya persoalan isu administratif yang kemudian digiring seolah-olah menjadi tuduhan penyalahgunaan keuangan negara yang tidak berdasar.”, ungkapnya

    Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia ini menyampaikan bahwa pernyataan resmi Kementerian Pekerjaan Umum telah menegaskan bahwa apabila anggota keluarga turut dalam perjalanan tersebut, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi dan tidak bersumber dari APBN. Penjelasan tersebut merupakan klarifikasi resmi yang harus dihormati dalam kerangka negara hukum.

    “Saya rasa pernyataan resmi kementerian PU melalui Sekjen sudah sangat clear bahwa perjalanan keluarga Menteri PU tidak menggunakan APBN. Keterbukaan ini saya rasa perlu kita apresiasi bersama.”, tambahnya

    Dalam perspektif hukum administrasi negara, pencantuman nama anggota keluarga dalam proses administrasi perjalanan, termasuk pengurusan visa, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

    “Saya berpendapat bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar asumsi yang terus digaungkan hingga membentuk persepsi di ruang publik.”, ungkap mantan aktivis mahasiswa ini.

    Namun disisi lain sebagai negara demokrasi kritik terhadap penyelenggara negara tetap merupakan bagian penting dari demokrasi yang patut kita hormati.

    “Kita patut menghormati kritik oleh masyarakat, namun akan lebih bernilai apabila berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, bukan pada pembentukan opini yang menyerang karakter seseorang, yang mengedepankan penghakiman diruang publik tanpa dasar.”, pungkasnya.

    Aktivis Anti Korupsi Anshor Mukmin
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Aksi HAMI di Kejati Jatim Tolak Intervensi Hukum dan Minta Revitalisasi Kejaksaan

    10 Juli 2026

    Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    9 Juli 2026

    Reformasi 1998: Tegaskan Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

    9 Juli 2026

    Desa Sindangmandi Ditunjuk Wakili Serang di Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Banten

    9 Juli 2026

    Warga Kampung Nifasi Minta Dialog, Bukan Penghentian Aktivitas Ekonomi

    8 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.