Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Bawaslu Mulai Sidangkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten 1
    NEWS

    Bawaslu Mulai Sidangkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten 1

    By Muhamad Rizki24 April, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meliputi Kabupaten Pandeglang dan Lebak mulai disidangkan Bawaslu Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Bawaslu Provinsi Banten mulai menggelar sidang administrasi laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meliputi Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

    Persidangan pertama beragendakan pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruangan sidang Bawaslu, dengan pihak terlapor Caleg DPR RI dari PDIP bernama Tia Rahmania, 8 PPK di Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang.

    “Ini hari pertama sidang pembacaan laporan dari pelapor, nanti hari Jumat (26/4) jam 10 itu agendanya pembacaan jawaban dari para terlapor,” ujar ketua Bawaslu Banten Ali Faisal kepada awak media di kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu (24/4/2024).

    Menurut Ali, ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan pelanggaran administratif mulai dari prosedur, tata cara hingga mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang digunakan pelapor.

    “kalau pelanggaran administrasi berarti dia terbukti atau tidak terbukti si para tergugat melakukan pelanggaran administratif, itu bukan langsung kepada hasil itunya,” katanya.

    Meski begitu, Ali tidak menampik dalam putusan nanti bisa memuat hasil perolehan suara. Namun, Bawaslu akan fokus pada pelanggaran administrasi.

    “Tapi bahwa nanti di dalam putusan ada perhitungan itu soal lain, tetapi fokus hitungan nanti pada pelanggaran administratifnya,”

    Ali mengungkapkan, agenda persidangan ini digelar beberapa kali mulai pemeriksaan, pembuktian sampai putusan.

    Sementara, untuk sidang lanjutan perkara ini akan digelar kembali pada Jumat 26 April 2024. “Setelah pembuktian nanti sampai putusan,”

    Ali berkata, untuk pihak terlapor PPK akan digantikan oleh KPU Lebak dan Pandeglang. “Kondisinya PPK itu kan sudah tidak aktif makanya yang datang ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” imbuhnya.

    Terpisah, Tim Data Pelapor Enday Hidayat mengatakan, pokok materi yang dilaporkan penggelembungan suara partai, dan hilangnya suara Boni Triana.

    “Ada sekitar 400 suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten. Kita serahkan semuanya ke Bawaslu Provinsi mekanisme yang ada,” ucap Enday.

    “Tugas kita dari tim data hanya menyampaikan terjadinya tiga unsur penggelembungan, pemindahan suara partai dan hilangnya suara Boni Triana,” katanya.

    Endah mengkau sudah melampirkan bukti bukti terkait laporan dugaan penggelembungan suara tersebut.

    “Bukti-bukti bisa kita pertanggungjawabkan dan sudah kita sampaikan ke Bawaslu Banten,” terang dia.

    Dia berharap, KPU dapat mendalami laporan penggelembungan suara. “ buktinya kita sandingnkan form KPU Pileg kemarin, Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita,” pungkasnya.

    Bawaslu Banten Boni Triana caleg DPR RI PDIP penggelembungan suara sidang Tia Rahmania
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Banser Turun Tangan Tangani Banjir di Kecamatan Labuan, Pandeglang

    NEWS 12 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    Recent Post

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026

    Aktivis Desak Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

    15 Januari, 2026

    Serap Dana Desa Cikeusik Hampir 1 Miliar, AMBAS Akan Lapor ke APH

    14 Januari, 2026

    Sepanjang 2025, BPN Banten Sukses Dorong Nilai Ekonomi Rp87,3 Triliun

    13 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.