BantenCorner– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
Saat ini, Kejati sudah meringkus satu tersangka berinisial AS, salah satu ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.
Penahanan AS diduga telah menerima gratifikasi paket pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis.
“Terhadap tersangka AS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 25 Mei 2024. Tersangka ditahan di rumahan tahanan negara kelas IIB Serang,” Ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Sabtu (11/5/2024).
Kejaksaan pun mendalami keteribatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Rangga memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Saat ini Kejati banten masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut,” katanya.
Peran AS sendiri, sempat melakukan pertemuan dengan saksi P untuk membicarakan proyek Breakwater senilai Rp3,9 miliar pada Februari 2023 lalu.
Dimana dalam pertemuan itu, P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta,”
Selanjutnya, P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka dan ke rekening BRI memiliki istri tersangka AS dengan total Rp407,5 juta.
AS saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan Kejaksaan.
AS dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







