Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Teken MoU, PT Daesang Food Indonesia Puji PT ABM, Faiqal: Kolaborasi ini Saling Melengkapi

    3 November 2026

    PT ABM Teken MoU dengan PT. Daesang Food Indonesia, Nilai Investasi Capai Miliaran

    3 November 2026

    17 Sertifikat Tanah Diklaim Hilang, Kuasa Hukum: BP Pernyataan Bertentangan Fakta

    2 November 2026

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    2 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Penahanan Tersangka Janggal, ALIPP Soroti Kinerja Kejaksaan Tinggi Banten

    Penahanan Tersangka Janggal, ALIPP Soroti Kinerja Kejaksaan Tinggi Banten

    Muhamad Rizki16 Mei 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Desa Babakan jadi tersangka kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Penetapan tersangka Kepala Desa Babakan, berinisial J dalam kasus pembebasan lahan di alih fungsi Situ Randa Gede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang disorot Aliansi Idependen Peduli Publik (ALIPP).

    Direktur eksekutif ALIPP Uday Suhada mencium aroma kejanggalan Kejati Banten dalam penetapan tersangat J.

    Merespon penetapan tersangka J, Uday langsung melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Urusanya kok jadi kacau begini nih, tersangka malah kades,” kata Uday kepada BantenCorner, Kamis (16/4/2024).

    Menurut Uday, kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian Rp1 triliun itu melibatkan banyak pihak. Dia menduga aktor intelektual di kasus tersebut masih berkeliaran dengan tenang.

    Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengonfirmasi penetapan tersangka J berkaitan dengan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede.

    “Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.735.000.000,” ujar Rangga.

    Menurut Rangga, uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan).

    “Uang ini merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan
    lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar,” katanya.

    Sementara, pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional
    desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.

    Tersangka J dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20
    Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tandasnya.

    ALIPP Kejaksaan Tinggi Banten penetapan tersangka situ ranca gede Uday Suhada
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    GMPK Bersama Kepala Desa Tegal Maja Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Serang, Dorong Pemanfaatan Eceng Gondok sebagai Pupuk Organik Ramah Lingkungan

    Pemkot Serang Jaring Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh Pelaksanaan HPN 2027

    Recent Post

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    2 November 2026

    Dasco Lantik Pengurus Gerindra se-Banten, Minta Kader Kompak Menangkan 2029

    1 November 2026

    Penyaluran Melonjak, Harga Terkendali: Bulog dan Satgas Pangan Jaga Keterjangkauan Beras bagi Warga Lebak-Pandeglang

    31 Oktober 2026

    Komunitas Motor 2 Tak Kuntul Ngebul Dukung Promosi Wisata Banten

    31 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.