Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    19 Januari, 2026

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    19 Januari, 2026

    Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi

    19 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Periksa 48 Saksi di Kasus Situ Ranca Gede, Kejati Tetapkan Tersangka Baru?
    HUKRIM

    Periksa 48 Saksi di Kasus Situ Ranca Gede, Kejati Tetapkan Tersangka Baru?

    By Muhamad Rizki23 Mei, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kejati Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjelaskan perkembangan terkini dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang berpotensi merugikan negara Rp1 triliun.

    Saat ini, Kejati telah memeriksa total 48 saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain di kasus Situ Ranca Gede Jakung.

    “Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus Situ Ranca gede Jakung ini. Saksi yang kami periksa sampai saat ini sudah hampir 48 saksi,” ucap Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Kamis (23/5/2024).

    Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati telah menahan J Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tersangka kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.

    Tersangka Jndiduga menerima gratifikasi sebesar Rp735 juta dari seorang berinisial JP selaku tim pembebasan lahan.

    “Kepala Desa Babakan, tersangka J diduga menerima sekitar Rp735 juta, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023, Sedangkan lokasinya diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta, uang tersebut diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan,” katanya.

    Menurut Rangga, uang tersebut merupakan uang pelicin atau uang kopi untuk kepala desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet atau dapat berjalan lancar.

    “Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan proses pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp735 juta tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa dan staf desa, operasional desa, dan untuk keperluan pribadi dari kepala desa babakan,” katanya.

    Dari tangan tersangka, Kejati Banten menyita dokumen-dokumen lenting termasuk surat keterangan tanah yang ditantangani kepala desa.

    “Barang barang yang disita dari perkara ini lebih condong tentang dokumen surat keterangan tanah, surat keterangan riwayat tanah yang masing masing dokumen tersebut ditantandangi oleh tersangka,” tutur dia.

    Tersangka dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya, tersangka ini dilakukan penahanan selama 30 hari terhitung 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 di rumah tahanan negara kelas IIB Serang,” tandasnya.

     

    Kejati Banten saksi situ ranca gede tersangka
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    NEWS 16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    Recent Post

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.