Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Legislator Banten, Encop Sopia Sukses Raih Gelar Doktor dengan Yudisium Sangat Memuaskan

    28 April, 2026

    Kepala Biro Ekbang Banten Bicara Arah Penataan BUMD Lebih Produktif dan Menguntungkan Tingkatkan PAD

    28 April, 2026

    PDBI Perkuat Organisasi dan Kondusifitas Kamtibmas di Tengah Tantangan Global

    27 April, 2026

    Jangan Hanya Jadi Simbol, Adde Rosi Minta Makna Luhur Seba Baduy Tetap Hidup di Tengah Zaman

    27 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pencemaran Situ Cangkring Tangerang Picu Desakan Transparansi dari Aktivis Lingkungan

    Pencemaran Situ Cangkring Tangerang Picu Desakan Transparansi dari Aktivis Lingkungan

    Rizki Mubarok30 Agustus, 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Pencemaran Situ Cangkring

    BANTENCORNER.COM– Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) melayangkan kecaman keras terkait dengan kasus pencemaran yang terjadi di Situ Cangkring, yang terletak di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kondisi air yang berubah warna secara drastis, bau menyengat yang mengganggu, serta fenomena matinya ikan secara massal di lokasi tersebut, menjadi bukti nyata adanya pencemaran serius yang mengancam kesehatan serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

    Perwakilan APEL, Azhar Basyir, menyebut kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya kepada media pada Jum’at 29 Agustus 2025.

    Azhar menambahkan, Pasal 67 undang-undang tersebut juga mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Namun, ia menyayangkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mengelola limbah dengan benar, sehingga mengingkari kewajiban tersebut.

    Kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Pasal 22 ayat (1) juga menjadi sorotan. Azhar menilai bahwa di lapangan, banyak perusahaan hanya menjadikan AMDAL sebagai formalitas tanpa implementasi nyata yang berdampak positif bagi lingkungan.

    Menyikapi situasi ini, APEL mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Tuntutan tersebut meliputi publikasi terbuka hasil investigasi dan uji laboratorium terkait pencemaran Situ Cangkring, audit lingkungan dan evaluasi AMDAL terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar Kelurahan Periuk Jaya, penegakan hukum yang tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, serta pemulihan ekosistem Situ Cangkring yang dilakukan bersama warga secara transparan dan berkelanjutan.

    Fauzi, mewakili APEL, menekankan bahwa pencemaran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain menuntut transparansi dari pemerintah, mereka juga menegaskan pentingnya keberpihakan aparat kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pencemaran ini.

    “Jika pemerintah dan dinas terkait tetap bungkam, berarti mereka berpihak pada pencemar, bukan rakyat. Situ Cangkring bukan milik industri, tapi sumber kehidupan warga. Kami siap melakukan aksi massa bila tuntutan ini diabaikan,” tegas Fauzi.***

    Aktivis lingkungan Situ cangkring priuk Tanggerang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    BANTENPEDIA 04 Oktober, 2024

    Pelestarian Tradisi Seni Tari Banten: Mempertahankan Warisan Budaya

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    LBH Ansor Bantu Istri Korban Brutalnya Pengawal Habib Bahar

    Legenda Rakyat Kisah Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari

    Recent Post

    Kinerja Kemenhan Dinilai Amburadul, Unggahan di TikTok Mukhsin Nasir Banjir Komentar Tajam Warganet

    25 April, 2026

    Berjalan Kaki Puluhan Kilometer Serahkan Hasil Bumi, Arif Rahman Puji Kearifan Baduy

    24 April, 2026

    Wujudkan Kedaulatan Pangan, BULOG Lebak-Pandeglang Kelola Stok Beras dengan Standar Kualitas Tinggi

    24 April, 2026

    Status Anak Tak Lunakkan Hukum, Kuasa Hukum Tegaskan Sikap

    24 April, 2026

    Rakyat Banyak Menganggur, Matahukum Kenapa Kapal Milik Negara Dikerjakan WNA

    22 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.