Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pencemaran Situ Cangkring Tangerang Picu Desakan Transparansi dari Aktivis Lingkungan
    NEWS

    Pencemaran Situ Cangkring Tangerang Picu Desakan Transparansi dari Aktivis Lingkungan

    By Rizki Mubarok30 Agustus, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Pencemaran Situ Cangkring

    BANTENCORNER.COM– Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) melayangkan kecaman keras terkait dengan kasus pencemaran yang terjadi di Situ Cangkring, yang terletak di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kondisi air yang berubah warna secara drastis, bau menyengat yang mengganggu, serta fenomena matinya ikan secara massal di lokasi tersebut, menjadi bukti nyata adanya pencemaran serius yang mengancam kesehatan serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

    Perwakilan APEL, Azhar Basyir, menyebut kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya kepada media pada Jum’at 29 Agustus 2025.

    Azhar menambahkan, Pasal 67 undang-undang tersebut juga mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Namun, ia menyayangkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mengelola limbah dengan benar, sehingga mengingkari kewajiban tersebut.

    Kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Pasal 22 ayat (1) juga menjadi sorotan. Azhar menilai bahwa di lapangan, banyak perusahaan hanya menjadikan AMDAL sebagai formalitas tanpa implementasi nyata yang berdampak positif bagi lingkungan.

    Menyikapi situasi ini, APEL mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Tuntutan tersebut meliputi publikasi terbuka hasil investigasi dan uji laboratorium terkait pencemaran Situ Cangkring, audit lingkungan dan evaluasi AMDAL terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar Kelurahan Periuk Jaya, penegakan hukum yang tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, serta pemulihan ekosistem Situ Cangkring yang dilakukan bersama warga secara transparan dan berkelanjutan.

    Fauzi, mewakili APEL, menekankan bahwa pencemaran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain menuntut transparansi dari pemerintah, mereka juga menegaskan pentingnya keberpihakan aparat kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pencemaran ini.

    “Jika pemerintah dan dinas terkait tetap bungkam, berarti mereka berpihak pada pencemar, bukan rakyat. Situ Cangkring bukan milik industri, tapi sumber kehidupan warga. Kami siap melakukan aksi massa bila tuntutan ini diabaikan,” tegas Fauzi.***

    Aktivis lingkungan Situ cangkring priuk Tanggerang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Banser Turun Tangan Tangani Banjir di Kecamatan Labuan, Pandeglang

    NEWS 12 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    Recent Post

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026

    Aktivis Desak Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

    15 Januari, 2026

    Serap Dana Desa Cikeusik Hampir 1 Miliar, AMBAS Akan Lapor ke APH

    14 Januari, 2026

    Sepanjang 2025, BPN Banten Sukses Dorong Nilai Ekonomi Rp87,3 Triliun

    13 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.