Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pencemaran Situ Cangkring Tangerang Picu Desakan Transparansi dari Aktivis Lingkungan

    Pencemaran Situ Cangkring Tangerang Picu Desakan Transparansi dari Aktivis Lingkungan

    Rizki Mubarok30 Agustus 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Pencemaran Situ Cangkring

    BANTENCORNER.COM– Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) melayangkan kecaman keras terkait dengan kasus pencemaran yang terjadi di Situ Cangkring, yang terletak di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kondisi air yang berubah warna secara drastis, bau menyengat yang mengganggu, serta fenomena matinya ikan secara massal di lokasi tersebut, menjadi bukti nyata adanya pencemaran serius yang mengancam kesehatan serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

    Perwakilan APEL, Azhar Basyir, menyebut kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya kepada media pada Jum’at 29 Agustus 2025.

    Azhar menambahkan, Pasal 67 undang-undang tersebut juga mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Namun, ia menyayangkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mengelola limbah dengan benar, sehingga mengingkari kewajiban tersebut.

    Kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Pasal 22 ayat (1) juga menjadi sorotan. Azhar menilai bahwa di lapangan, banyak perusahaan hanya menjadikan AMDAL sebagai formalitas tanpa implementasi nyata yang berdampak positif bagi lingkungan.

    Menyikapi situasi ini, APEL mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Tuntutan tersebut meliputi publikasi terbuka hasil investigasi dan uji laboratorium terkait pencemaran Situ Cangkring, audit lingkungan dan evaluasi AMDAL terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar Kelurahan Periuk Jaya, penegakan hukum yang tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, serta pemulihan ekosistem Situ Cangkring yang dilakukan bersama warga secara transparan dan berkelanjutan.

    Fauzi, mewakili APEL, menekankan bahwa pencemaran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain menuntut transparansi dari pemerintah, mereka juga menegaskan pentingnya keberpihakan aparat kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pencemaran ini.

    “Jika pemerintah dan dinas terkait tetap bungkam, berarti mereka berpihak pada pencemar, bukan rakyat. Situ Cangkring bukan milik industri, tapi sumber kehidupan warga. Kami siap melakukan aksi massa bila tuntutan ini diabaikan,” tegas Fauzi.***

    Aktivis lingkungan Situ cangkring priuk Tanggerang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.