BantenCorner– Pj Gubernur Banten Al Muktabar buka suara terkait dugaan praktik pungli atau titip menitip pegawai non ASN di lingkungan UPT Samsat Kota Serang.
Menurut Al, pihaknya telah menurunkan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat untuk mendalami dugaan praktik koruptif yang menyeret Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Elis Pancaningsih.
“Jadi kita sudah periksa yang bersangkutan untuk beberapa hal atas informasi itu, prinsipnya saya mengingatkan semua ASN untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai peratruan perundangan-undangan,” ujar Al Muktabar saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (25/3/2024).
Al Muktabar tak segan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan dari jabatan kepala Samsat Kota Serang, bila Elis Pancaningsih terbukti melanggar aturan.
“Jadi ada sanksi administratif, sanksi disiplin turun pangkat, dilepaskan Deri jabatan bahkan dapat diberhentikan baik dengan hormat atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan secara menyeluruh,” katanya.
Al berpesan ASN agar tidak bermain-main dengan hukum.
“Berulang-ulang saya sampaikan, jabatan sama sekali tidak berbayar, berprestasi lah secara baik kita akan lihat, kita disitu lah sumber karir dari ASN,” pungkasnya.







