Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Periksa 48 Saksi di Kasus Situ Ranca Gede, Kejati Tetapkan Tersangka Baru?
    HUKRIM

    Periksa 48 Saksi di Kasus Situ Ranca Gede, Kejati Tetapkan Tersangka Baru?

    By Muhamad Rizki23 Mei, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kejati Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjelaskan perkembangan terkini dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang berpotensi merugikan negara Rp1 triliun.

    Saat ini, Kejati telah memeriksa total 48 saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain di kasus Situ Ranca Gede Jakung.

    “Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus Situ Ranca gede Jakung ini. Saksi yang kami periksa sampai saat ini sudah hampir 48 saksi,” ucap Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Kamis (23/5/2024).

    Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati telah menahan J Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tersangka kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.

    Tersangka Jndiduga menerima gratifikasi sebesar Rp735 juta dari seorang berinisial JP selaku tim pembebasan lahan.

    “Kepala Desa Babakan, tersangka J diduga menerima sekitar Rp735 juta, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023, Sedangkan lokasinya diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta, uang tersebut diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan,” katanya.

    Menurut Rangga, uang tersebut merupakan uang pelicin atau uang kopi untuk kepala desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet atau dapat berjalan lancar.

    “Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan proses pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp735 juta tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa dan staf desa, operasional desa, dan untuk keperluan pribadi dari kepala desa babakan,” katanya.

    Dari tangan tersangka, Kejati Banten menyita dokumen-dokumen lenting termasuk surat keterangan tanah yang ditantangani kepala desa.

    “Barang barang yang disita dari perkara ini lebih condong tentang dokumen surat keterangan tanah, surat keterangan riwayat tanah yang masing masing dokumen tersebut ditantandangi oleh tersangka,” tutur dia.

    Tersangka dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya, tersangka ini dilakukan penahanan selama 30 hari terhitung 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 di rumah tahanan negara kelas IIB Serang,” tandasnya.

     

    Kejati Banten saksi situ ranca gede tersangka
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Potensi 42.000 Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional, Gerakan Santripreneur Banten Masuk Agenda Nasional

    Recent Post

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026

    Buah Lokal Premium, Sambal Rujak Sultan di Balong Rancalentah Bikin Ketagihan

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.