Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»EK LMND Serang Raya dan POKJA Geruduk Polda Banten, Desak Penegakan Hukum atas Kekerasan Terhadap Jurnalis

    EK LMND Serang Raya dan POKJA Geruduk Polda Banten, Desak Penegakan Hukum atas Kekerasan Terhadap Jurnalis

    Rizki Mubarok22 Agustus 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang Raya bersama Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan Banten menggelar aksi di Polda Banten, menuntut penegakan hukum atas kasus pengeroyokan terhadap jurnalis yang terjadi baru-baru ini.

    Dalam aksi tersebut, salah satu korban yang juga jurnalis menyampaikan orasi dengan nada tegas dan penuh amarah.

    “Kami meminta tindak tegas sekarang juga kepada seluruh pelaku pengeroyokan. seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukumbaik itu oknum Brimob, security, maupun beberapa karyawan yang secara brutal ikut mengeroyok kami di lapangan. Kekerasan ini adalah bukti nyata arogansi aparat dan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis. Bila aparat justru menjadi pelaku, kepada siapa lagi rakyat bisa berharap keadilan?” tegasnya di hadapan massa aksi.

    Farida, Sekretaris EK LMND Serang Raya, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi.

    “Bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi juga demokrasi di negeri ini. Kalau sampai jurnalis takut melakukan tugasnya dalam menghasilkan karya jurnalistik, maka kualitas informasi yang diterima masyarakat akan sangat terdegradasi,” jelasnya.

    Salah satu jurnalis perempuan yang turut menjadi korban juga memberikan kesaksian penuh trauma.

    “Saya juga turut dikeroyok. Saya merasa sangat risih karena tubuh saya perempuan, tetapi tetap saja tidak ada batas yang dihormati. Apa yang saya alami bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga pelecehan terhadap martabat saya sebagai perempuan dan sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas,” tangkasnya.

    Farida menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis perempuan harus dipandang dalam kerangka perlindungan hak-hak perempuan.

    “Kita harus menyadari bahwa tubuh perempuan adalah batas yang harus dihormati. Kekerasan terhadap jurnalis perempuan bukan hanya soal kebebasan pers, tetapi juga tentang hak perempuan untuk hidup aman dan terhormat,” tegasnya.

    Adapun tuntutan utama aksi solidaritas ini adalah:

    1. Kapolda Banten segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

    2. Dilakukan evaluasi menyeluruh serta reformasi birokrasi di internal kepolisian.

    3. Menangkap dan mengadili seluruh pelaku kekerasan tanpa pandang bulu.

    Aksi tersebut ditutup dengan pelemparan telur ke arah patung macan di depan Polda Banten. Tindakan simbolik ini dimaknai sebagai bentuk kekecewaan dan perlawanan terhadap wajah kepolisian yang dianggap garang kepada rakyat namun tumpul dalam menegakkan hukum. Patung macan yang selama ini menjadi simbol kekuatan justru dipandang sebagai lambang arogansi aparat ketika berhadapan dengan masyarakat sipil.

    EK LMND Serang Raya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa keadilan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan.***

    AKSI Jurnalis LMND
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.