Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    BKSAP Fokus Buka Akses Selat Hormuz demi Kelancaran Logistik Indonesia

    10 April, 2026

    Ancaman Ketahanan Pangan! Pekerja Penggilingan Minta Tolong ke Komisi IV

    09 April, 2026

    Optimisme Lawan Teror: Projo Ingatkan Pengalaman Bangsa Saat Pandemi

    08 April, 2026

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    08 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pencemaran Situ Cangkring Tangerang Picu Desakan Transparansi dari Aktivis Lingkungan

    Pencemaran Situ Cangkring Tangerang Picu Desakan Transparansi dari Aktivis Lingkungan

    Rizki Mubarok30 Agustus, 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Pencemaran Situ Cangkring

    BANTENCORNER.COM– Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) melayangkan kecaman keras terkait dengan kasus pencemaran yang terjadi di Situ Cangkring, yang terletak di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kondisi air yang berubah warna secara drastis, bau menyengat yang mengganggu, serta fenomena matinya ikan secara massal di lokasi tersebut, menjadi bukti nyata adanya pencemaran serius yang mengancam kesehatan serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

    Perwakilan APEL, Azhar Basyir, menyebut kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya kepada media pada Jum’at 29 Agustus 2025.

    Azhar menambahkan, Pasal 67 undang-undang tersebut juga mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Namun, ia menyayangkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mengelola limbah dengan benar, sehingga mengingkari kewajiban tersebut.

    Kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Pasal 22 ayat (1) juga menjadi sorotan. Azhar menilai bahwa di lapangan, banyak perusahaan hanya menjadikan AMDAL sebagai formalitas tanpa implementasi nyata yang berdampak positif bagi lingkungan.

    Menyikapi situasi ini, APEL mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Tuntutan tersebut meliputi publikasi terbuka hasil investigasi dan uji laboratorium terkait pencemaran Situ Cangkring, audit lingkungan dan evaluasi AMDAL terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar Kelurahan Periuk Jaya, penegakan hukum yang tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, serta pemulihan ekosistem Situ Cangkring yang dilakukan bersama warga secara transparan dan berkelanjutan.

    Fauzi, mewakili APEL, menekankan bahwa pencemaran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain menuntut transparansi dari pemerintah, mereka juga menegaskan pentingnya keberpihakan aparat kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pencemaran ini.

    “Jika pemerintah dan dinas terkait tetap bungkam, berarti mereka berpihak pada pencemar, bukan rakyat. Situ Cangkring bukan milik industri, tapi sumber kehidupan warga. Kami siap melakukan aksi massa bila tuntutan ini diabaikan,” tegas Fauzi.***

    Aktivis lingkungan Situ cangkring priuk Tanggerang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    NEWS 07 April, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    Kisah Konflik Internal Kesultanan Banten dan Campur Tangan Belanda

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    07 April, 2026

    Bawa Visi Baru, Pramuka Banten Akan Olah Sampah Jadi Pupuk

    07 April, 2026

    Ketua DPRD: Musrenbang 2027 Jadi Kunci Wujudkan Kota Serang Lebih Maju

    06 April, 2026

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.