Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    IMALA Gelar Pelantikan dan Upgrading Raya Komisariat, Teguhkan Kepemimpinan Amanah dan Progresif

    02 Januari, 2026

    ‎Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tuduhan Bawa Sajam saat Sidak Galian Ilegal

    31 Desember, 2025

    PAC GP Ansor Panimbang Matangkan Kader Lewat PKD Angkatan II

    30 Desember, 2025

    Perpol 10 Tahun 2025 Jadikan Aturan Berjalan Tertib dan Terarah

    28 Desember, 2025
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Masuki Tahap Akhir, Pemkot Serang Serahkan Dokumen Kajian Penetapan Ibu Kota Provinsi Banten ke Kemendagri
    NEWS

    Masuki Tahap Akhir, Pemkot Serang Serahkan Dokumen Kajian Penetapan Ibu Kota Provinsi Banten ke Kemendagri

    By Roy Goozly01 Desember, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Kajian penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten telah tuntas dan kini memasuki tahap akhir, yaitu penyerahan dokumen resmi kepada pemerintah pusat.

    Seluruh materi kajian dinyatakan lengkap sesuai arahan Otoritas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan penyusunan kajian tersebut disusun mengikuti arahan bidang Otoritas Daerah (ODA) Kemendagri dan telah memenuhi seluruh kebutuhan administrasi.

    Ia memastikan dokumen yang diminta oleh pemerintah pusat sudah siap diserahkan.

    “Kan pemerintahan dari pusat kajiannya ada di Kota Serang. Alhamdulillah sudah jadi, tinggal kita setorkan sesuai arahan ODA Kemendagri,” kata Budi, Senin, 1 Desember 2025.

    Kajian ini menyoroti penegasan pasal mengenai ibu kota provinsi dalam aturan urunan pembentukan Provinsi Banten.

    Pada regulasi tersebut tertulis “Serang” sebagai ibu kota tanpa menyebutkan status kota, sehingga diperlukan penegasan administratif dalam dokumen resmi.

    “Itu cuma kurang penambahan nama saja,” ucapnya.

    Penyerahan dokumen dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini tengah menyesuaikan jadwal pertemuan dengan Kemendagri.

    “Kita lagi ngatur jadwal dengan kementerian. Optimis banget lah. Kita kerja sama dengan Pak Gubernur, dukungan beliau besar,” jelas Budi.

    Ia menegaskan, penetapan Serang sebagai ibu kota sebenarnya sudah menjadi ketentuan sejak awal pembentukan provinsi.

    Saat ini Pemkot Serang fokus memastikan seluruh penyesuaian administrasi dilakukan sesuai aturan.

    “Saya hanya memastikan semuanya sesuai undang-undang dan datanya benar,” ujarnya.

    “Saya memperjuangkan bagaimana ini sesuai dengan undang-undang. Yang penting datanya sesuai,” tambahnya.

    Budi menyebut penegasan status ibu kota akan membawa dampak positif bagi Kota Serang, termasuk peningkatan dukungan dari pemerintah pusat.

    “Sebagai ibu kota tentu ada perbedaan dukungan dari pusat, baik anggaran dan lainnya. Harapan saya ini jadi penyemangat kita semua. Tanah kelahiran kita menjadi ibu kota, kita harus bangga,” pungkasnya.

    Administrasi Dokumen Ibu Kota Provinsi Banten Kemendagri Kota Serang Status
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ‎Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tuduhan Bawa Sajam saat Sidak Galian Ilegal

    NEWS 31 Desember, 2025

    IMALA Gelar Pelantikan dan Upgrading Raya Komisariat, Teguhkan Kepemimpinan Amanah dan Progresif

    Sejarah Kota Serang: Dari Ibu Kota Kesultanan Banten Hingga Kini

    Konsolidasi Akhir Tahun Gerindra Kota Serang, Perkuat Struktur Partai dan Kawal Program Wali Kota Serang

    Partai Rakyat Adil Makmur Gelar Pendidikan Politik Kader Tegaskan Peran Kader sebagai Benteng Ideologis Bangsa

    Recent Post

    IPW: Perpol 10/2025 Kebutuhan Mendesak Pasca Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    28 Desember, 2025

    Sebut Tidak Transparan, FAMS Dorong Klarifikasi Proses Seleksi JPT Kab Serang‎

    28 Desember, 2025

    Partai Rakyat Adil Makmur Gelar Pendidikan Politik Kader Tegaskan Peran Kader sebagai Benteng Ideologis Bangsa

    28 Desember, 2025

    Apel 3.400 Kader Ansor–Banser Kukuhkan Ranting Se-Kabupaten Tangerang

    27 Desember, 2025

    Pilkada 2030 Mendatang, Budi Rustandi Diusulkan Jadi Wali Kota Serang 2 Periode

    27 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.