BANTENCORNER.COM – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait penetapan status wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Banten.
Ia menyebut Kabupaten Lebak dan Pandeglang telah mengusulkan beberapa wilayah untuk menjadi wilayah pertambangan rakyat yang legal.
Informasi ini terungkap usai dirinya menghadiri konferensi pers terkait kasus tambang ilegal yang digelar di kantor Dinas PUPR Banten, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Kamis, 4 Desember 2025.
”Jadi begini. Kami sedang menunggu keputusan dari Menteri ESDM terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Provinsi Banten sudah mengajukan beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Mudah-mudahan nanti disahkan oleh Pak Menteri,” ujar Ari.
Setelah itu, lanjut Ari, Pemprov Banten akan menindaklanjuti dan bekerja sama dengan Badan Geologi untuk investigasi potensi mineralnya ada berapa, dan teknik penambangannya seperti apa.
”Jangan sampai masyarakat menambang tapi terkendala banyak hal,” imbuhnya.
Setelah ada kajian, pemerintah akan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada individu atau koperasi.
”Nanti aturannya ada, tinggal tunggu keputusan Menteri ESDM kapan mengeluarkan wilayah-wilayah pertambangan rakyat di Banten,” katanya.
Namun, ia menegaskan lokasi galian emas akan berada di luar taman nasional.
”TN Halimun Salak itu kawasan konservasi alam dan wilayah cadangan nasional. Tidak boleh dilakukan penambangan, harus dijaga kelestariannya sebagai paru-paru kehidupan warga Banten,” tegas Ari.

Kaji Peluang Izin Tambang Rakyat, Pemprov Banten Tunggu Keputusan Kementerian ESDM
Related Posts
Add A Comment









