BANTENCORNER.COM – Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Banten Raya menyatakan kemarahan dan kecaman atas maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Provinsi Banten yang belum ditangani secara serius. Puluhan titik tambang ilegal yang teridentifikasi menunjukkan kerusakan lingkungan terjadi akibat pembiaran dan kegagalan penegakan hukum.
“Ini bukan persoalan baru, ini kejahatan yang dibiarkan. Ketika puluhan tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi sistem pengawasan dan aparatnya,” ujar Erick Ferdyan, Koordinator Umum KSM Banten Raya kepada tim BANTENCORNER pada Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan data dari KSM Banten Raya, titik tambang ilegal tersebar di beberapa wilayah di Banten, antara lain:
Kabupaten Serang: Kecamatan Mancak (Desa Batukuda dan sekitarnya) serta Kecamatan Anyar
Kota Serang: Kecamatan Taktakan (Umbul Tengah dan sekitarnya)
Kota Cilegon: Kawasan Bagendung
Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang
Semua lokasi memiliki karakteristik serupa: beroperasi tanpa izin, minim pengawasan, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Tambang ilegal ini bukan hanya mencuri kekayaan alam Banten, tapi juga mempertaruhkan nyawa rakyat. Longsor, lubang tambang terbuka, dan kerusakan ekosistem adalah bukti nyata kegagalan negara melindungi warganya,” demikian pernyataan KSM Banten Raya.
KSM Banten Raya mengeluarkan beberapa tuntutan terkait permasalahan tambang ilegal tersebut, yaitu:
1. Menuntut penutupan permanen seluruh tambang galian C ilegal di Provinsi Banten tanpa kompromi
2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut jaringan tambang ilegal hingga ke pemodal dan pembekingnya
3. Menolak segala bentuk normalisasi atau legalisasi tambang ilegal yang telah merusak lingkungan
4. Menuntut pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban pidana atas kerusakan yang telah terjadi
KSM Banten Raya juga menyatakan akan terus bersuara dan bergerak hingga tambang ilegal benar-benar diberantas, serta menyerukan kepada mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil di Banten untuk turut mengawal penyelesaian isu ini.**









