Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Penilaian Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Spekulasi: Aktivis Tentang Isu Menteri PU

    10 Juli 2026

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    10 Juli 2026

    Diundang Dialog, Parpol Kabupaten Serang Mangkir; FMSR Soroti Transparansi Dana Banparpol

    10 Juli 2026

    Ketua Umum PW PII Banten Dukung Riyan Hidayat Pimpin BM PAN

    10 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Usut Tuntas Tambang Ilegal, KSM Banten Raya Kecam Pembiaran Aktivitas Galian C di Banten

    Usut Tuntas Tambang Ilegal, KSM Banten Raya Kecam Pembiaran Aktivitas Galian C di Banten

    Rizki Mubarok11 Februari 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

     

    BANTENCORNER.COM – Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Banten Raya menyatakan kemarahan dan kecaman atas maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Provinsi Banten yang belum ditangani secara serius. Puluhan titik tambang ilegal yang teridentifikasi menunjukkan kerusakan lingkungan terjadi akibat pembiaran dan kegagalan penegakan hukum.

    “Ini bukan persoalan baru, ini kejahatan yang dibiarkan. Ketika puluhan tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi sistem pengawasan dan aparatnya,” ujar Erick Ferdyan, Koordinator Umum KSM Banten Raya kepada tim BANTENCORNER pada Rabu (11/2/2026).

    Berdasarkan data dari KSM Banten Raya, titik tambang ilegal tersebar di beberapa wilayah di Banten, antara lain:

    Kabupaten Serang: Kecamatan Mancak (Desa Batukuda dan sekitarnya) serta Kecamatan Anyar

    Kota Serang: Kecamatan Taktakan (Umbul Tengah dan sekitarnya)

    Kota Cilegon: Kawasan Bagendung

    Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang

    Semua lokasi memiliki karakteristik serupa: beroperasi tanpa izin, minim pengawasan, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

    “Tambang ilegal ini bukan hanya mencuri kekayaan alam Banten, tapi juga mempertaruhkan nyawa rakyat. Longsor, lubang tambang terbuka, dan kerusakan ekosistem adalah bukti nyata kegagalan negara melindungi warganya,” demikian pernyataan KSM Banten Raya.

    KSM Banten Raya mengeluarkan beberapa tuntutan terkait permasalahan tambang ilegal tersebut, yaitu:

    1. Menuntut penutupan permanen seluruh tambang galian C ilegal di Provinsi Banten tanpa kompromi

    2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut jaringan tambang ilegal hingga ke pemodal dan pembekingnya

    3. Menolak segala bentuk normalisasi atau legalisasi tambang ilegal yang telah merusak lingkungan

    4. Menuntut pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban pidana atas kerusakan yang telah terjadi

    KSM Banten Raya juga menyatakan akan terus bersuara dan bergerak hingga tambang ilegal benar-benar diberantas, serta menyerukan kepada mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil di Banten untuk turut mengawal penyelesaian isu ini.**

    Banten KSM Tambang Ilegal
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Aksi HAMI di Kejati Jatim Tolak Intervensi Hukum dan Minta Revitalisasi Kejaksaan

    10 Juli 2026

    Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    9 Juli 2026

    Reformasi 1998: Tegaskan Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

    9 Juli 2026

    Desa Sindangmandi Ditunjuk Wakili Serang di Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Banten

    9 Juli 2026

    Warga Kampung Nifasi Minta Dialog, Bukan Penghentian Aktivitas Ekonomi

    8 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.