Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Bawa Visi Baru, Pramuka Banten Akan Olah Sampah Jadi Pupuk

    07 April, 2026

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Tegaskan Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum

    Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Tegaskan Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum

    Aikal Pratama17 Desember, 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025.

    Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam rangka pendalaman keterangan terkait kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.

    Kehadiran Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut berlangsung dengan sikap terbuka dan kooperatif. Ia tampak memenuhi seluruh prosedur pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    Selama pemeriksaan, Gus Yaqut memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik KPK. Informasi yang disampaikan disesuaikan dengan fakta dan konteks kebijakan yang diambil selama masa jabatannya, tanpa ada upaya untuk mengaburkan substansi pemeriksaan.

    Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan baik. Menurutnya, pemanggilan ketiga ini menjadi bagian dari komitmen Gus Yaqut untuk membantu penyidik mendapatkan kejelasan yang dibutuhkan.

    “Pemanggilan hari ini berjalan lancar. Gus Yaqut telah memberikan keterangan secara lengkap dan kooperatif sesuai dengan pertanyaan penyidik,” ujar Mellisa kepada wartawan.

    Mellisa menambahkan, salah satu poin penting dalam pemeriksaan adalah terkait dugaan potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian KPK masih bersifat potential loss, bukan kerugian negara yang telah nyata atau actual loss.

    Dalam konteks tersebut, Mellisa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mencatat adanya efisiensi anggaran sebesar Rp600 miliar pada periode yang sama. Temuan ini, menurutnya, perlu dilihat sebagai bagian utuh dari evaluasi kebijakan.

    “Efisiensi anggaran tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tidak serta-merta merugikan negara, melainkan menghasilkan penghematan yang signifikan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal tersebut memberikan ruang diskresi kepada Menteri dalam kondisi tertentu demi kepentingan yang lebih besar.

    Diskresi itu juga merujuk pada Ta’limatul Hajj atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi untuk melindungi jamaah haji dari risiko kepadatan ekstrem di Mina.

    Menurut Mellisa, pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa. Risiko kematian yang tinggi menjadi alasan tidak diterapkannya pembagian kuota 92:8 sebagaimana diatur dalam Pasal 64.

    Sementara itu, Gus Yaqut berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat segera diselesaikan secara menyeluruh. Ia menilai kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.

    “Kami menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan keyakinan bahwa proses ini akan berjalan secara objektif, proporsional, dan berkeadilan,” pungkas Mellisa.

    Gus yaqut kementrian agama kooperatif KPK Negara

    Related Posts

    PARLEMEN

    Forpak Banten Ingatkan Jajaran DPRD Kota Serang, Korupsi Berawal dari Integritas Individu

    05 November, 2025
    NEWS

    Banser Manunggal Bersama TNI di HUT ke-80: Negara Kuat, Rakyat Maju

    06 Oktober, 2025
    NEWS

    Banser Manunggal Bersama TNI di HUT ke-80: Negara Kuat, Rakyat Maju

    06 Oktober, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.