Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pastikan Kebutuhan Pangan Terpenuhi, BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Beras Terjangkau di Pasar

    5 September 2026

    KKM 12 UNIBA Gelar Sosialisasi Pajak dan Administrasi Desa Digital di Kelurahan Sukalaksana

    5 September 2026

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    3 September 2026

    Soal Berkas Mangkrak, Warga Mengadukan Kasus PT Genesis ke Jamwas Kejagung

    3 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Tegaskan Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum

    Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Tegaskan Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum

    Aikal Pratama17 Desember 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025.

    Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam rangka pendalaman keterangan terkait kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.

    Kehadiran Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut berlangsung dengan sikap terbuka dan kooperatif. Ia tampak memenuhi seluruh prosedur pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    Selama pemeriksaan, Gus Yaqut memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik KPK. Informasi yang disampaikan disesuaikan dengan fakta dan konteks kebijakan yang diambil selama masa jabatannya, tanpa ada upaya untuk mengaburkan substansi pemeriksaan.

    Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan baik. Menurutnya, pemanggilan ketiga ini menjadi bagian dari komitmen Gus Yaqut untuk membantu penyidik mendapatkan kejelasan yang dibutuhkan.

    “Pemanggilan hari ini berjalan lancar. Gus Yaqut telah memberikan keterangan secara lengkap dan kooperatif sesuai dengan pertanyaan penyidik,” ujar Mellisa kepada wartawan.

    Mellisa menambahkan, salah satu poin penting dalam pemeriksaan adalah terkait dugaan potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian KPK masih bersifat potential loss, bukan kerugian negara yang telah nyata atau actual loss.

    Dalam konteks tersebut, Mellisa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mencatat adanya efisiensi anggaran sebesar Rp600 miliar pada periode yang sama. Temuan ini, menurutnya, perlu dilihat sebagai bagian utuh dari evaluasi kebijakan.

    “Efisiensi anggaran tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tidak serta-merta merugikan negara, melainkan menghasilkan penghematan yang signifikan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal tersebut memberikan ruang diskresi kepada Menteri dalam kondisi tertentu demi kepentingan yang lebih besar.

    Diskresi itu juga merujuk pada Ta’limatul Hajj atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi untuk melindungi jamaah haji dari risiko kepadatan ekstrem di Mina.

    Menurut Mellisa, pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa. Risiko kematian yang tinggi menjadi alasan tidak diterapkannya pembagian kuota 92:8 sebagaimana diatur dalam Pasal 64.

    Sementara itu, Gus Yaqut berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat segera diselesaikan secara menyeluruh. Ia menilai kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.

    “Kami menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan keyakinan bahwa proses ini akan berjalan secara objektif, proporsional, dan berkeadilan,” pungkas Mellisa.

    Gus yaqut kementrian agama kooperatif KPK Negara
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    KAMPUS 1 September 2026

    KKM Kelompok 12 UNIBA Gelar Edukasi Pemilahan Sampah dan Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    KKM UNIBA 78 Hadirkan Pembelajaran Kreatif di SDN 1 Sumurbandung dan Madrasah Kapunduhan

    Pastikan Kebutuhan Pangan Terpenuhi, BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Beras Terjangkau di Pasar

    Recent Post

    Andra Soni Minta Para Petani Terapkan Sistem Modern

    2 September 2026

    APBD Susut, Pemprov Kini Andalkan CSR Bangun Tanah Jawara

    2 September 2026

    Resmikan 7 Daerah Irigasi, Gubernur Banten: Setiap Rupiah yang Dikeluarkan Harus Memberi Manfaat untuk Masyarakat

    2 September 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    2 September 2026

    Touring Demi Rakyat, Anton Suratto Buktikan Demokrat Hadir Mendengar Langsung

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.