BANTENCORNER – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sebagai langkah awal, Pansus berencana melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Indonesia yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.
Studi banding tersebut dilakukan untuk memperkaya materi pembahasan sekaligus mempelajari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Wawasan Kebangsaan yang dinilai berhasil diterapkan di berbagai daerah.
Ketua Pansus DPRD Kota Serang, Edi Irianto, mengatakan kunjungan kerja menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah studi banding dengan kota dan kabupaten di Indonesia yang sudah memiliki perda tentang wawasan kebangsaan,” kata Edi Irianto, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, hasil studi banding nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam menyusun substansi Raperda Wawasan Kebangsaan Kota Serang.
Pansus ingin memastikan setiap pasal yang disusun benar-benar efektif dan dapat diterapkan secara optimal.
Selain menyerap praktik terbaik dari daerah lain, Pansus juga akan memetakan berbagai poin penting yang dapat disesuaikan dengan karakteristik Kota Serang.
Saat ditanya mengenai daerah tujuan, Edi mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat masuk dalam daftar prioritas kunjungan, di antaranya Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.
“Ada beberapa daerah di Indonesia, di antaranya dari Jawa Barat, kita bisa ke Bogor, bisa ke Purwakarta,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan penentuan lokasi studi banding belum bersifat final.
Pansus masih akan melakukan kajian terhadap daerah-daerah yang telah memiliki Perda Wawasan Kebangsaan dengan implementasi yang dinilai efektif.
“Nanti kita lihat dulu, kita telaah dulu kira-kira perda yang sejenis tentang wawasan kebangsaan ini yang sudah ada di mana,” jelasnya.
Edi menambahkan, DPRD Kota Serang memberikan waktu maksimal selama satu tahun kepada Pansus untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari studi banding, pendalaman materi, penyusunan naskah, hingga pengesahan menjadi Peraturan Daerah.
Meski memiliki waktu hingga 12 bulan, Pansus menargetkan pembahasan Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kota Serang dapat diselesaikan lebih cepat agar segera menjadi dasar hukum dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan secepatnya. Yang jelas kita diberikan waktu selama satu tahun atau 12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya,” pungkas Edi. (ADV)







