BANTENCORNER – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (29/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus menunjukkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Menurutnya, percepatan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyusun APBD Tahun 2027 secara lebih matang.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh semangat kebersamaan. Selesainya pembahasan lebih awal ini memberikan ruang yang cukup bagi Pemkot dan DPRD untuk langsung mempersiapkan penyusunan Perubahan APBD 2026 serta mendesain APBD 2027 secara lebih matang,” ujar Budi Rustandi.
Ia menambahkan, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
SiLPA APBD 2025 Capai Rp73 Miliar
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 Kota Serang yang mencapai sekitar Rp73 miliar turut menjadi perhatian.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan dana bebas yang dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru.
Menurutnya, sebagian besar SiLPA telah dialokasikan untuk memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026.
“Di tahun 2026 ini APBD kita mengalami defisit. Keberadaan SiLPA 2025 inilah yang salah satunya kita gunakan sebagai penyelamat untuk menutup defisit tersebut,” jelas Nanang.
Selain digunakan untuk menutup defisit APBD 2026, SiLPA juga dialokasikan untuk membayar kewajiban retensi atau jaminan pemeliharaan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan pada tahun 2025 dan jatuh tempo pembayarannya pada tahun 2026.
Pemkot Serang Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset
Menghadapi tantangan fiskal pada tahun 2026, Pemkot Serang juga menyiapkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Nanang mengatakan seluruh aset yang memiliki potensi ekonomi akan dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, proses penyewaan maupun kerja sama pemanfaatan aset dipastikan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin objektivitas penentuan nilai sewa, Pemkot Serang melibatkan tim appraisal independen dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Selama aset daerah memiliki potensi dan masih bisa menghasilkan pendapatan, akan terus kita optimalkan. Untuk nilai sewanya, masyarakat tidak perlu khawatir karena kami melibatkan tim appraisal independen dari KPKNL. Semua dihitung secara objektif sesuai regulasi,” tegas Nanang.
Menunggu Evaluasi Gubernur Banten
Setelah disepakati bersama DPRD Kota Serang, dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjalani proses evaluasi.
Apabila seluruh tahapan selesai, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran Kota Serang pada tahun berikutnya.(ADV)







