Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sekretariat DPRD Banten Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026

    5 November 2026

    BKD Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

    5 November 2026

    Miris! Pandeglang dan Lebak Tak Informatif, Begini Kata KI Banten

    5 November 2026

    Raih Nilai 99,93, PUPR Banten Sabet Penghargaan Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik 2026

    5 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Miris! Pandeglang dan Lebak Tak Informatif, Begini Kata KI Banten

    Miris! Pandeglang dan Lebak Tak Informatif, Begini Kata KI Banten

    Muhamad Rizki5 November 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ilustrasi| pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak belum masuk kategori informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2026.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Komisi Informasi (KI) Banten menilai pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak belum masuk kategori informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2026.

    Dua daerah yang terletak di Banten Selatan itu cuma memperoleh kualifikasi menuju informatif, sementara enam pemerintah kabupaten/kota lainnya berhasil mencatatkan predikat informatif.

    Dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Kabupaten Pandeglang menempati peringkat ketujuh dengan nilai 86,72. Sementara, Kabupaten Lebak berada di posisi paling buncit dengan nilai 85,16.

    Adapun enam pemerintah daerah yang masuk kategori informatif secara berurutan adalah Pemerintah Kota Tangerang dengan nilai tertinggi 99,87, Kabupaten Tangerang 99,77, Kota Serang 98,59, Kota Cilegon 98,55, Kota Tangerang Selatan 98,53, dan Kabupaten Serang 98,07.

    Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Imron Mahrus mengatakan, penentuan kualifikasi keterbukaan informasi publik didasarkan pada sejumlah indikator penilaian. Kategori informatif diberikan kepada badan publik yang memperoleh nilai 90 hingga 100.

    “Nilai 70 sampai kemudian 89, itu kemudian menuju informatif, selebihnya di bawah itu kurang lebih ya selanjutnya adalah kemudian cukup, dan kemudian kurang, dan kemudian tidak informatif.,” kata Imron usai acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/11/2026).

    Menurut dia, penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain kualitas pelayanan informasi, jenis informasi yang disediakan, serta pengelolaan informasi secara digital. Dalam aspek jenis informasi, KI menilai ketersediaan informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.

    Informasi berkala wajib disediakan sekaligus diumumkan kepada masyarakat, sedangkan informasi setiap saat wajib disediakan oleh badan publik.

    Penilaian dilakukan melalui tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi yang dilaporkan badan publik.

    Imron menjelaskan, informasi yang tidak disediakan sesuai indikator penilaian akan membuat badan publik kehilangan poin pada aspek tersebut. Sebaliknya, informasi yang tersedia menjadi dasar bagi KI untuk menentukan tingkat keterbukaan badan publik.

    “Kalau misalnya tidak disediakan ya otomatis kemudian nilainya itu kosong. Kalau disediakan, nah, itulah yang kemudian menjadi dasar kami untuk melakukan penilaian apakah badan publik ini kira-kira informatif, ataukah menuju, cukup, kurang, atau tidak informatif,” ujarnya.

    Imron menambahkan, pengelolaan informasi secara digital juga menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian. Namun, Komisi Informasi tidak ingin badan publik hanya aktif mengumumkan informasi ketika proses monitoring dan evaluasi berlangsung.

    Menurut dia, keterbukaan informasi seharusnya menjadi praktik yang berjalan secara konsisten, termasuk melalui pemanfaatan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    “Jadi, meskipun enggak ada monev, juga kemudian mereka aktif untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi itu di sosial media,” katanya.

    Selain ketersediaan informasi, kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang meminta dokumen atau informasi juga menjadi pertimbangan. Imron menegaskan, publikasi informasi melalui berbagai kanal digital tidak cukup apabila badan publik tidak memberikan pelayanan permohonan informasi secara semestinya.

    “Kalau ternyata saat ini kemudian ada badan publik yang mengumumkan tapi ternyata pelayanannya kemudian tidak dilakukan dengan benar, dan sebagainya, ya buat apa kemudian dapat informatif,” tandasnya.

    Komisi Informasi lebak Pandeglang Pemerintah
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    Kejati Bantah Isu Kadinkes dan Dirut RSUD Banten Tersangka, Jonathan: Itu Hoax, Tidak Benar….

    GP Ansor Banten Dukung Penegakan Hukum Polri, Adam Ma’rifat: Gas Terus!

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    Recent Post

    RSUD Banten Kembali Raih Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik, dr. Danang: Kami Bersyukur atas Pencapaian ini

    5 November 2026

    GP Ansor Banten Dukung Penegakan Hukum Polri, Adam Ma’rifat: Gas Terus!

    4 November 2026

    Karo Ekbang Puji PT ABM, Ismail: Kinerja Positif, Bisa Gandeng Perusahaan Besar PT. Daesang Food Indonesia

    4 November 2026

    Perketat Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola BUMD, Ismail: Kita Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    4 November 2026

    Andra Soni Dorong Lahirnya Inventor Baru di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

    4 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.