SERANG– Komisi Informasi (KI) Banten menilai pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak belum masuk kategori informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2026.
Dua daerah yang terletak di Banten Selatan itu cuma memperoleh kualifikasi menuju informatif, sementara enam pemerintah kabupaten/kota lainnya berhasil mencatatkan predikat informatif.
Dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Kabupaten Pandeglang menempati peringkat ketujuh dengan nilai 86,72. Sementara, Kabupaten Lebak berada di posisi paling buncit dengan nilai 85,16.
Adapun enam pemerintah daerah yang masuk kategori informatif secara berurutan adalah Pemerintah Kota Tangerang dengan nilai tertinggi 99,87, Kabupaten Tangerang 99,77, Kota Serang 98,59, Kota Cilegon 98,55, Kota Tangerang Selatan 98,53, dan Kabupaten Serang 98,07.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Imron Mahrus mengatakan, penentuan kualifikasi keterbukaan informasi publik didasarkan pada sejumlah indikator penilaian. Kategori informatif diberikan kepada badan publik yang memperoleh nilai 90 hingga 100.
“Nilai 70 sampai kemudian 89, itu kemudian menuju informatif, selebihnya di bawah itu kurang lebih ya selanjutnya adalah kemudian cukup, dan kemudian kurang, dan kemudian tidak informatif.,” kata Imron usai acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain kualitas pelayanan informasi, jenis informasi yang disediakan, serta pengelolaan informasi secara digital. Dalam aspek jenis informasi, KI menilai ketersediaan informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
Informasi berkala wajib disediakan sekaligus diumumkan kepada masyarakat, sedangkan informasi setiap saat wajib disediakan oleh badan publik.
Penilaian dilakukan melalui tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi yang dilaporkan badan publik.
Imron menjelaskan, informasi yang tidak disediakan sesuai indikator penilaian akan membuat badan publik kehilangan poin pada aspek tersebut. Sebaliknya, informasi yang tersedia menjadi dasar bagi KI untuk menentukan tingkat keterbukaan badan publik.
“Kalau misalnya tidak disediakan ya otomatis kemudian nilainya itu kosong. Kalau disediakan, nah, itulah yang kemudian menjadi dasar kami untuk melakukan penilaian apakah badan publik ini kira-kira informatif, ataukah menuju, cukup, kurang, atau tidak informatif,” ujarnya.
Imron menambahkan, pengelolaan informasi secara digital juga menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian. Namun, Komisi Informasi tidak ingin badan publik hanya aktif mengumumkan informasi ketika proses monitoring dan evaluasi berlangsung.
Menurut dia, keterbukaan informasi seharusnya menjadi praktik yang berjalan secara konsisten, termasuk melalui pemanfaatan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jadi, meskipun enggak ada monev, juga kemudian mereka aktif untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi itu di sosial media,” katanya.
Selain ketersediaan informasi, kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang meminta dokumen atau informasi juga menjadi pertimbangan. Imron menegaskan, publikasi informasi melalui berbagai kanal digital tidak cukup apabila badan publik tidak memberikan pelayanan permohonan informasi secara semestinya.
“Kalau ternyata saat ini kemudian ada badan publik yang mengumumkan tapi ternyata pelayanannya kemudian tidak dilakukan dengan benar, dan sebagainya, ya buat apa kemudian dapat informatif,” tandasnya.









