Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Banten Jadi Pelopori Musrenbang Non-APBD untuk Sinergikan Dana CSR, Andra Soni: Harus Bisa Dirasakan Langsung Masyarakat

    5 November 2026

    Gotong Royong Membangun Banten, Musrenbang Non-APBD Dinilai Bangun Kepercayaan Perusahaan Penyalur CSR

    5 November 2026

    Sekretariat DPRD Banten Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026

    5 November 2026

    BKD Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

    5 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»BKD Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

    BKD Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

    Muhamad Rizki5 November 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tahun 2026, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tahun 2026, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diselenggarakan KI Banten di aula pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 5 November 2026.

    BKD Banten berhasil menorehkan predikat sebagai badan publik informatif dengan menempati peringkat 19 dengan skor nilai mencapai 96.65.

    Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Imron Mahrus menjelaskan, penentuan kualifikasi keterbukaan informasi publik mencakup berbagai indikator penilaian, seperti perolehan nilai 90 hingga 100 masuk kategori informatif

    “Ada beberapa indikator, ada kualitas pelayanan, ada kemudian jenis informasi, ada digitalisasi, dan sebagainya,” ucap Imron.

    “Nah nilai 70 sampai kemudian 89, itu kemudian menuju informatif, selebihnya di bawah itu kurang lebih ya selanjutnya adalah kemudian cukup, dan kemudian kurang, dan kemudian tidak informatif,” sambung dia.

    Menurutnya, terdapat beberapa jenis informasi yang menjadi penilaian mulai informasi berkala, informasi setiap saat, serta-merta, dan kemudian informasi dikecualikan.

    “Nah, apakah kemudian informasi-informasi itu kemudian diumumkan kepada website? Misalnya untuk informasi berkala, apakah kemudian diumumkan di website atau tidak?,” katanya.

    “Kalau informasi setiap saat itu tidak wajib. Kalau berkala itu kan wajib disediakan dan kemudian wajib diumumkan. Kalau setiap saat itu ya wajib kemudian disediakan saja. Nah, kita kemudian melalui tahapan itu ada sekitar kemudian ada tahapan pengisian SAQ, kemudian pengecekan, kita cek, kira-kira apakah kemudian memang informasi-informasi itu di SAQ itu kemudian disediakan atau tidak. Kalau misalnya tidak disediakan ya otomatis kemudian nilainya itu kosong. Kalau disediakan, nah, itulah yang kemudian menjadi dasar kami untuk melakukan penilaian apakah badan publik ini kira-kira informatif, ataukah menuju, cukup, kurang, atau tidak informatif. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.

    Imron tak menampik, terdapat beberapa OPD masih belum informatif, sehingga perlu perbaikan untuk keterbukaan informasi publik.

    “Nilainya sekitar 30-an sekianlah kalau tidak informatif itu. Ada yang belum informatif,” terang dia.

    Lebih lanjut, Imron mengingatkan, badan publik terutama OPD tidak boleh hanya aktif saat mendekati monev.

    Meskipun tidak ada monev, dikatakan Imron, badan publik wajib aktif untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi di sosial media.

    “Kalau ternyata saat ini kemudian ada badan publik yang mengumumkan, tapi ternyata pelayanannya kemudian tidak dilakukan dengan benar, dan sebagainya, ya buat apa kemudian dapat informatif,” tandasnya.

    BKD Banten Komisi Informasi penghargaan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    Kejati Bantah Isu Kadinkes dan Dirut RSUD Banten Tersangka, Jonathan: Itu Hoax, Tidak Benar….

    GP Ansor Banten Dukung Penegakan Hukum Polri, Adam Ma’rifat: Gas Terus!

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    Recent Post

    Miris! Pandeglang dan Lebak Tak Informatif, Begini Kata KI Banten

    5 November 2026

    Raih Nilai 99,93, PUPR Banten Sabet Penghargaan Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik 2026

    5 November 2026

    RSUD Banten Kembali Raih Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik, dr. Danang: Kami Bersyukur atas Pencapaian ini

    5 November 2026

    GP Ansor Banten Dukung Penegakan Hukum Polri, Adam Ma’rifat: Gas Terus!

    4 November 2026

    Karo Ekbang Puji PT ABM, Ismail: Kinerja Positif, Bisa Gandeng Perusahaan Besar PT. Daesang Food Indonesia

    4 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.