SERANG– Sekretariat DPRD Provinsi Banten menunjukan komitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, hingga berorientasi pada pelayanan masyarakat dengan berhasil menorehkan penghargaan sebagai badan publik informatif dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tahun 2026.
Dalam penganugerahan itu, Sekretariat DPRD Banten, berhasil memperoleh nilai 98.00 dengan menempati peringkat 17 dari 28 badan publik kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekwan DPRD Banten, Subhan Setiabudi di aula pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 5 November 2026.
Penghargaan yang diterima Sekwan DPRD Banten menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Imron Mahrus mengatakan, penentuan kualifikasi keterbukaan informasi publik mencakup berbagai indikator penilaian, seperti perolehan nilai 90 hingga 100 masuk kategori informatif
“Ada beberapa indikator, ada kualitas pelayanan, ada kemudian jenis informasi, ada digitalisasi, dan sebagainya, untuk penilaian 90 sampai 100 itu informatif, nah 70 sampai kemudian 89 itu kemudian menuju informatif, selebihnya di bawah itu kurang lebih ya selanjutnya adalah kemudian cukup, dan kurang, dan kemudian tidak informatif,” ujar Imron.
Dia bilang, terdapat beberapa jenis informasi yang menjadi penilaian mulai informasi berkala, informasi setiap saat, serta-merta, dan kemudian informasi dikecualikan.
“Nah, apakah kemudian informasi-informasi itu kemudian diumumkan kepada website? Misalnya untuk informasi berkala, apakah kemudian diumumkan di website atau tidak?,” katanya.
“Kalau informasi setiap saat itu tidak wajib. Kalau berkala itu kan wajib disediakan dan kemudian wajib diumumkan. Kalau setiap saat itu ya wajib kemudian disediakan saja. Nah, kita kemudian melalui tahapan itu ada sekitar kemudian ada tahapan pengisian SAQ, kemudian pengecekan, kita cek, kira-kira apakah kemudian memang informasi-informasi itu di SAQ itu kemudian disediakan atau tidak. Kalau misalnya tidak disediakan ya otomatis kemudian nilainya itu kosong. Kalau disediakan, nah, itulah yang kemudian menjadi dasar kami untuk melakukan penilaian apakah badan publik ini kira-kira informatif, ataukah menuju, cukup, kurang, atau tidak informatif. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.
Imron tak menampik, terdapat beberapa OPD masih belum informatif, sehingga perlu perbaikan untuk keterbukaan informasi publik.
“Nilainya sekitar 30-an sekianlah kalau tidak informatif itu. Ada yang belum informatif,” terang dia.
Lebih lanjut, Imron mengingatkan, badan publik terutama OPD tidak boleh hanya aktif saat mendekati monev.
Meskipun tidak ada monev, dikatakan Imron, badan publik wajib aktif untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi di sosial media.
“Kalau ternyata saat ini kemudian ada badan publik yang mengumumkan, tapi ternyata pelayanannya kemudian tidak dilakukan dengan benar, dan sebagainya, ya buat apa kemudian dapat informatif,” tandasnya.
Berikut daftar OPD penerima penghargaan badan publik informatif dari Komisi Informasi, berdasarkan peringkat dan nilai
1. Dinas PUPR Banten: 99,93
2. BPKAD Banten: 99,90
3. Inspektorat : 99,87
4. Diskominfo : 99,87
5. Disperindag : 99,80
6. Biro Umum : 99,77
7. Biro Adpim : 99,75
8. Kesbangpol : 99,73
9. Dinas Perkim : 99,70
10. BPBD : 99,68
11. Badan Penghubung : 99,67
12. Disnakertrans : 99,63
13. Dispora : 99,61
14. Dinkop UKM : 99,11
15. Dinkes : 99,09
16. Dinas Ketahanan Pangan : 98,03
17. Sekretariat DPDD Banten: 98,00
18. DP3AKKB Banten: 97,99
19. BKD Banten: 96,65
20. DPMDPTSP : 96,59
21. DLHK Banten: 96,39
22. Bapenda Banten: 95,87
23. Dindik : 95,56
24. DKP Banten: 94,25
25. ESDM Banten: 93,02
26. Dinas Pertanian : 92,72
27. Biro Hukum: 91,95
28. Biro Ekbang: 91,29









