Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    19 Januari, 2026

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    19 Januari, 2026

    Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi

    19 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Dugaan Upaya Lindungi Anak DPRD dalam Kasus Pengeroyokan, FKMN Geruduk Kantor DPD Nasdem Kota Serang
    NEWS

    Dugaan Upaya Lindungi Anak DPRD dalam Kasus Pengeroyokan, FKMN Geruduk Kantor DPD Nasdem Kota Serang

    By Rizki Mubarok15 Oktober, 20253 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Kota Serang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPD Nasdem Kota Serang pada Selasa, 14 Oktober 2025, menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di SMA 1 Kota Serang. Aksi ini dipicu oleh dugaan adanya upaya perlindungan terhadap tersangka yang diduga melibatkan anak seorang anggota DPRD setempat.

    Lutpi, koordinator lapangan aksi, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk lebih peduli terhadap penegakan hukum yang dinilai semakin merosot.

    “Kasus pengeroyokan ini menjadi bukti bahwa keadilan dan kepastian hukum masih jauh dari harapan,” tegasnya di tengah aksi.

    FKMN menyoroti prinsip “equality before the law” yang seharusnya menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia. Mereka mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa membedakan status sosial atau kedudukan pelaku.

    “Kami menduga kuat ada upaya melindungi atau menghalangi proses hukum. Jika benar anggota DPRD tersebut melindungi anaknya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP,” tangkasnya.

    FKMN juga fokus pada potensi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) jika anggota DPRD tersebut menggunakan jabatannya untuk melindungi anaknya. Mereka mendesak agar kasus pengeroyokan ini diusut tuntas sesuai dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara.

    “Meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Lutpi.

    Dalam tuntutannya, FKMN mendesak agar proses hukum dalam kasus pengeroyokan ini dijalankan sebagaimana mestinya. Mereka juga menuntut agar anggota DPRD yang terlibat dalam kasus tersebut dipecat dari jabatannya sebagai ketua partai DPD Nasdem Kota Serang.

    Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika salah seorang pengurus DPD Partai Nasdem Kota Serang melakukan penyiraman ke ban yang sudah terbakar. Namun, Tegar, koordinator lapangan 1, berhasil meredam emosi massa dan memastikan aksi tetap berjalan damai.

    “Kami sangat menyayangkan tindakan provokatif tersebut. Namun, kami memastikan bahwa aksi ini tetap berjalan damai, tanpa anarki, tanpa merusak fasilitas, dan tanpa membakar gedung DPD Nasdem Kota Serang,” sambung Tegar, Koordinator Lapangan 1 kepada tim Bantencorner.

    FKMN menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menyampaikan substansi tuntutan terkait penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus pengeroyokan ini.

    Meskipun sempat diundang untuk melakukan audiensi di dalam kantor DPD Nasdem Kota Serang, FKMN menolak tawaran tersebut. Tegar menjelaskan bahwa audiensi tersebut dianggap tidak melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

    “Kami menghargai tawaran audiensi, tapi bagi kami yang terpenting adalah bertemu dengan pihak yang benar-benar bisa memberikan jawaban dan solusi atas tuntutan kami, bukan hanya perantara,” pungkasnya.***

    DPRD Pengeroyokan SMA
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    NEWS 16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    Recent Post

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.