Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    19 Januari, 2026

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    19 Januari, 2026

    Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi

    19 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Gubernur Banten Dinilai Tidak Tegas: Kemacetan dan Polusi Bojonegara-Pulo Ampel Kian Mengkhawatirkan
    NEWS

    Gubernur Banten Dinilai Tidak Tegas: Kemacetan dan Polusi Bojonegara-Pulo Ampel Kian Mengkhawatirkan

    By Roy Goozly02 Desember, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Situasi kemacetan parah dan polusi udara di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel kembali menjadi sorotan tajam. Ikatan Mahasiswa Bojonegara Pulo Ampel (IKMBP) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur Andra Soni, terkait buruknya implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur operasional truk tambang.

    Sekretaris Jendral IKMBP, Syeh Maulana menilai kondisi ini sebagai bukti ketidaktegasan Gubernur Banten Andra Soni.

    Menurutnya, Kepgub 567/2025 terbukti gagal menyelesaikan masalah. Kemacetan akibat aktivitas truk tambang kembali terjadi.

    Kegagalan ini diperburuk oleh beberapa faktor kunci di antaranya pengawasan lemah: Pos-pos pengawasan di lapangan tidak efektif.

    “Banyak mobil tambang keluar di luar jam operasional. Ini menandakan pengawasan yang lemah,” ujar Syeh Maulana, melalui keterangan resminya, Selasa, 2 Desember 2025.

    Faktor lainnya, lanjut dia, mengenai sanksi yang dianggap mandul. Sejak Kepgub diterbitkan, belum ada tindakan nyata dan sanksi yang jelas terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang melanggar aturan.

    Kemudian, absennya pemimpin daerah: Kebijakan Gubernur dinilai tidak berjalan karena tidak dikawal langsung oleh Andra Soni.

    “Saat terjadi masalah di masyarakat, Gubernur selalu diwakilkan oleh Setda. Seharusnya Gubernur turun langsung melihat ke lapangan,” tegas Syeh Maulana.

    Masyarakat Dianaktirikan oleh Oligarki

    IKMBP juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang dialami warga setempat.

    “Ribuan mobil truk tambang yang setiap hari berdatangan mengambil kekayaan alam Bojonegara dan Pulo Ampel tanpa adanya batasan dari pemerintah.” ungkapnya.

    IKMBP melihat ketiadaan ketegasan dari dinas terkait membuat masyarakat Bojonegara dan Pulo Ampel seakan “dianaktirikan oleh oligarki dengan dalih pembangunan.”

    Selain persoalan kemacetan, masalah kesehatan juga mengancam warga setempat akibat polusi udara.

    “Masyarakat setiap hari harus menghirup udara kotor dari aktivitas pertambangan yang ada dan mengakibatkan kesehatan mereka terancam,” pungkas Syeh Maulana.

    Untuk itu IKMBP mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk segera mengambil tindakan nyata, turun langsung ke lapangan, dan menegakkan sanksi sesuai Kepgub agar masyarakat tidak terus dikorbankan.

    Gubernur Banten IKMBP Kabupaten Serang Kepgub Lingkungan Polusi Udara Truk Tambang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    NEWS 16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    Recent Post

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.