Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

    13 April, 2026

    Persangkaan Palsu dan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Terkuak Melalui Metode Kerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri

    13 April, 2026

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    11 April, 2026

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    11 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

    Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

    Maslam Danur13 April, 20267 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Bareskrim Polri
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com JAKARATA – Tim Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa dan menyita surat asli melanggar tata cara dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris (MPN) No: P./BAP/MKNW.09/V/2025, tanggal 19 Mei 2025, Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn dinyatakan telah menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur, berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tentang Jabatan Notaris.,

    “Itu sebabnya MKN Maluku Utara sepakat tidak mengijinkan dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, SH, kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

    Artahsastra mengungkapkan alih-alih menghormati keputusan MPN Prov. Maluku Utara, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri malah tetap memaksa melakukan pemeriksaan, sekaligus menetapkan Notaris Lily Masita Tomosoa dkk sebagai tersangka pada tanggal 8 Oktober 2025.

    Kasusnya sendiri bermula ketika pada tanggal 4 Februari 2025, berlandaskan pada putusan banding Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. AD/CA 61 /2023, tanggal 8 Juni 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, Liu Xun selaku Dirut PT. ARA yang sah memberikan surat kuasa Gao Guang Ming alias Michel, untuk mewakili pemberi kuasa dalam melaksanakan RUPS PT ARA, dan menandatangani RUPS tersebut. Baik mewakili pemberi kuasa atau menggunakan tandatangan pemberi kuasa dengan tujuan sebagai kelengkapan perubahan Direksi dan Komisaris PT ARA.

    Berbekal surat kuasa tersebut, Gao Guang Ming alias Michel meminta kepada Arif Rahman Hakim untuk menemui Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., di Kota Ternate. Selanjutnya dalam rangka pembuatan Akta 58/2025 dan Akta 01/2025, untuk memudahkan penyusunan akta mencakup para pihak, identitas para pihak dan isi perjanjian, Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., sesuai dengan kewenangannya memberikan dokumen kepada Arif Rahman Hakim berupa template/draft rancangan dokumen akta yang bersifat standar yang dipakai sebagai acuan oleh notaris untuk membuat akta autentik.

    Pelapor Tidak Memiliki Legal Standing

    Menurut Artahsastra, Christian Jaya selaku Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor 173 tidak memiliki legal standing. Tidak memenuhi persyaratan formil sebagai pelapor/korban mengatasnamakan PT ARA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 108 ayat (1) KUHAP (Pasal 1 angka 45 dan angka 50 KUHAP 2025) jo. Pasal 92 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    “PT ARA didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, sesuai Akta No. 05, tanggal 13 Agustus 2009, yang dibuat dihadapan Notaris Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagai termaktub dalam Surat Keputusan No: AHU-06920.AH.01.01. Tahun 2010, tanggal 10 Februari 2010, dengan komposisi pemegang saham terdiri atas: a. Allestari Development, yang didirikan di dan menurut Hukum Singapura (pemegang 4.530 lembar saham), b. PT BUMI BHAKTI MASA (pemegang 470 lembar saham),” ujarnya.

    Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 4 Juni 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI, sebagai termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH-01.10-28752 tanggal 14 Juni 2011, Liu Xun tercatat sebagai Dirut PT ARA. Pada tanggal 21 September 2021, melalui email, Rong Wenbo, salah seorang Direktur Allestari Development Pte. Ltd yang ditujukan kepada (1) Liu Xun, (2) Li Yi, dan (3) Guo Jian yang pada pokoknya menginformasikan ketiganya dianggap telah mengundurkan dari dari Kepengurusan Allestari Development Pte. Ltd. Liu Xun diberhentian dari kedudukannya selaku Direktur Utama PT. ARA. Padahal ketiganya tidak pernah mengundurkan diri. Pada tanggal 18 Nopember 2021, atas pemberhentiannya selaku Direktur Utama PT. ARA, Liu Xun mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Tinggi Republik Singapore Bagian Umum dengan Nomor Register Perkara No. HC/ORC/1177/2021

    Pada tanggal 26 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Republik Singapura menerbitkan Putusan Sela No. 5682/2021 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Pihak Allestari Development Pte., Ltd., selaku pemegang saham PT ARA dan pihak lainnya terikat untuk menempatkan kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berada dalam status quo. Tidak boleh diganti dan kurangi kewenangannya. Dengan kata lain kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA dilindungi berdasarkan Putusan Sela 5682/2021, atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Hingga adanya putusan akhir dalam perkara ini, Para Tergugat ke-1 hingga ke-6 antara lain dilarang untuk: (a) memberhentikan atau mengurangi kewenangan Penggugat sebagai Direktur Utama PT ARA, (b) mengangkat atau memberhentikan siapapun sebagai pejabat di PT ARA, dan (c) mengambil alih kendali atas operasional dan manajemen PT ARA hingga adanya putusan akhir.

    Pada tanggal 27 September 2022, dengan melanggar Putusan Sela Nomor 5682/2021, serta tanpa sepengetahuan Liu Xun selaku Dirut PT. ARA, Wang Jinglei dan Christian Jaya telah mengangkat dirinya masing-masing sebagai Dirut dan Komisaris PT. ARA, berdasarkan Akta No. 87 yang dikeluarkan Notaris Khairani ’Arifah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.09-0060460, tanggal 30 September 2022, yang dapat dipandang sebagai pidana pemalsuan.

    Akta No. 87/2022 tersebut dibuat dengan berlandaskan pada akta palsu, sebagaimana Putusan PN Jakarta Selatan No: 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel. jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 312/Pid/2024/PTDKI, yaitu Akta No. 04 tanggal 30 September 2020 dan Akta No. 1 tanggal 5 Oktober 2020, yang dibuat dihadapan Notaris Muhamamad Sidiq, SH, M.Kn., di Kota Palembang. Oleh karena itu, alas hak Christian Jaya untuk mengklaim atau menyatakan diri sebagai Komisaris PT ARA, sehingga bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut membuat Laporan Polisi Nomor 173, merupakan akta yang cacat hukum, atau dididasarkan pada akta atau surat palsu, sehingga juga dapat dipandang sebagai akta yang didalamnya telah ditempatkan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP (Pasal 394 KUHP 2023).

    Pada tanggal 8 Juni 2023 dikeluarkan putusan perkara di Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. HC/ORS 2729/2023, yang pada pokoknya menguatkan Putusan Tingkat Pertama perkara No. HC/ORS 2729/2023. Dengan demikian, Allestari Development Pte. Ltd selaku pemegang saham mayoritas PT ARA wajib tidak mengganggu gugat kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.

    Pada tanggal 31 Januari 2024 gugatan Rong Wenbo dkk yang meminta agar Putusan Tingkat Pertama perkara No. HC/ORS 2729/2023 dibatalkan telah ditolak Pengadilan Singapura, sehingga telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan No. AD/CA 61 /2023. Selanjutnya Liu Xun ingin mengembalikan posisinya sebagai Direktur Utama PT ARA pada profile perseroan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun ditolak oleh Pengadilan Singapura pada tanggal 29 Agustus 2024 berkenaan aspek yuridiksi, berdasarkan putusan No.: HC/ORC 4428/2024, karena Pengadilan Singapura tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus terkait perubahan profile perseroan kepengurusan PT ARA pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI secara langsung.

    Putusan No.: HC/ORC 4428/2024, 29 Agustus 2024 tersebut tidak dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Republik Singapura No.: HC/ORC 1177/2021, tanggal 8 Juni 2023 jo. Putusan Perkara Banding No.: AD/CA 61 /2023, tanggal 31 Januari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan No. : HC/ORC 4428/2024, 29 Agustus 2024 — sekalipun ada pencabutan putusan sela — tidaklah dapat menggugurkan perbuatan pidana yang sudah voltooid (sempurna/terlaksana) yang terjadi pada 27 September 2022, saat dibuatkannya Akta No. 87/2022.

    Namun demikian, penyidik Subdit III Diitipideksus Bareskrim Polri diduga telah dengan sengaja memanipulasi fakta yang bertujuan untuk mengubah kebenaran perkara, dengan membangun konstruksi seolah-olah makna dan amar Putusan No.: HC/ORC 4428/2024, 29 Agustus 2024 membatalkan putusan perkara di Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. HC/ORS 2729/2023, tanggal 8 Juni 2023 jo. Putusan Perkara Banding AD/CA 61 /2023, yang telah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap 7/2022, yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; dan (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.

    “Terhadap dugaan ini, kami selaku kuasa hukum para tersangka telah menyampaikan pengaduan atas kasus ini kepada Kadiv Propam Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso.

    Bareskrim Polri
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    NEWS 07 April, 2026

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    Kisah Konflik Internal Kesultanan Banten dan Campur Tangan Belanda

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    Pelestarian Tradisi Seni Tari Banten: Mempertahankan Warisan Budaya

    Recent Post

    BKSAP Fokus Buka Akses Selat Hormuz demi Kelancaran Logistik Indonesia

    10 April, 2026

    Ancaman Ketahanan Pangan! Pekerja Penggilingan Minta Tolong ke Komisi IV

    09 April, 2026

    Optimisme Lawan Teror: Projo Ingatkan Pengalaman Bangsa Saat Pandemi

    08 April, 2026

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    08 April, 2026

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    07 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.