Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Rakyat Banyak Menganggur, Matahukum Kenapa Kapal Milik Negara Dikerjakan WNA

    22 April, 2026

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

    21 April, 2026

    Langkah Cerdas Pemerintah, BBM Subsidi Aman Hingga Akhir 2026

    20 April, 2026

    Projo Respon Jusuf Kalla: Ini Kemenangan Bersama, Bukan Milik Pribadi

    19 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Tayangan Xpose Trans 7 Berujung Laporan PBNU ke Bareskrim

    Tayangan Xpose Trans 7 Berujung Laporan PBNU ke Bareskrim

    Imam Tantowi15 Oktober, 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi melaporkan stasiun televisi Trans 7 ke Dewan Pers dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini dilakukan menyusul tayangan program Xpose Uncensored yang dinilai mengandung ujaran kebencian, penghinaan terhadap kiai, serta pelecehan terhadap pesantren. Laporan dilakukan pada Rabu (14/10/2025) malam di Jakarta.

    LPBH PBNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU) mendapat mandat resmi dari PBNU untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara hukum. Surat tugas dikeluarkan PBNU dan langsung ditindaklanjuti oleh LPBH sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi kehormatan kiai dan pesantren.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, LPBH PBNU terlebih dahulu mendatangi kantor Dewan Pers untuk melayangkan pengaduan resmi. Aduan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor 2510026. LPBH PBNU berharap Dewan Pers dapat segera memberikan keputusan yang tegas terhadap pelanggaran etik jurnalistik yang dilakukan Trans7.

    Satu jam kemudian, tepat pukul 19.30 WIB, LPBH PBNU melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan ini menyasar dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan Trans 7 melalui tayangan tersebut.

    Wakil Sekretaris LPBH PBNU, Aripudin, yang ditunjuk secara resmi untuk mengajukan laporan, menyebut tindakan Trans 7 sebagai “fatal, kebablasan, dan tidak beradab”. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons emosional, tetapi langkah hukum yang terukur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Menurut Aripudin, Trans 7 diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    “Dalam tayangan itu terdapat ujaran kebencian dan penghinaan yang jelas-jelas menyudutkan kalangan kiai dan pesantren. Ini tidak bisa dibiarkan. Negara punya hukum, dan kami akan tempuh jalur itu,” ujar Aripudin.

    Ia juga meminta Dewan Pers segera mengambil keputusan cepat terhadap laporan yang telah diterima. Menurutnya, langkah tegas Dewan Pers sangat penting agar masyarakat mendapatkan keadilan dan pelaku pelanggaran media tidak merasa kebal hukum.

    “Pengaduan kami sudah tercatat secara resmi. Kami mendesak Dewan Pers segera menindaklanjuti. Ini menyangkut martabat kiai dan pesantren yang selama ini menjadi benteng moral bangsa,” tegasnya.

    LPBH PBNU menilai bahwa permohonan maaf dari pihak Trans 7 tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Menurut Aripudin, permintaan maaf hanyalah langkah awal, sedangkan penyelesaian hukum tetap harus dijalankan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

    “Kami tidak anti kritik. Tapi kalau sudah menghina dan mengolok-olok, itu bukan kritik, melainkan serangan terhadap kehormatan. Karena itu, langkah hukum ini bersifat final,” ujarnya.

    PBNU melalui LPBH menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap kasus ini menjadi preseden penting agar media massa tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan beretika dan tidak merendahkan simbol-simbol agama.

    Hukum kriminal PBNU Pesantren Trans 7

    Related Posts

    HUKRIM

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    HUKRIM

    Sepanjang 2025, BNN Banten Ungkap 23 Kasus Peredaran Narkotika

    22 Desember, 2025
    KAMPUS

    LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis

    18 Desember, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    NEWS 17 April, 2026

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Pelestarian Tradisi Seni Tari Banten: Mempertahankan Warisan Budaya

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    Tagih Pajak Kendaraan, 960 Pegawai Bapenda Banten Door to Door Datangi Wajib Pajak, Berly: Kita Ingin Masyarakat Sadar Bayar Pajak

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil, Siap Perkuat Disiplin DPRD Kota Serang

    19 April, 2026

    Arif Rahman: Penghargaan Ini Dedikasikan untuk Seluruh Petani dan Nelayan Indonesia

    18 April, 2026

    Politisi Golkar Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten

    18 April, 2026

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    18 April, 2026

    Komitmen Bulog Lebak dan Pandeglang Dukung Kelancaran Tradisi Seba

    17 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.