Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, NPK-Indonesia: Presiden harus Copot Mentri Desa dan Kapolres Serang
    NEWS

    MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, NPK-Indonesia: Presiden harus Copot Mentri Desa dan Kapolres Serang

    By Rizki Mubarok24 Februari, 20253 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang pada Senin 24 Februari 2025 yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Zakiya dan Najib Hamas dalam gugatan PHPU No.70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Dalam putusan tersebut, MK menilai telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang dalam jangka waktu maksimal 60 hari.

    Putusan ini menyoroti dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam proses pemilu serta keterlibatan suami Ratu Zakiya, Yandri Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, MK menemukan bahwa Yandri Susanto menggunakan jabatannya (Abuse of Power) untuk mengerahkan perangkat desa demi memenangkan istrinya dalam kontestasi pilkada Kabupaten Serang.

    MK juga menjelaskan dalam putusannya bahwa terdapat ketidaknetralan aparat penegak hukum (Polri) wilayah Serang dengan mempolitisasi kasus hukum terhadap kepala desa di Kabupaten Serang atas penyalahgunaan Dana Desa dan program PTSL dari Pemerintah Pusat, serta menghentikan penyidikan terhadap ketua APDESI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dilakukan di acara Rakercab APDESI di hotel Marbela 3 Oktober 2024.

    Menanggapi putusan ini, Faiz Naufal Alfarisi, Koordinator Umum Nalar Politik Kawula Indonesia (NPK-INDONESIA), menegaskan bahwa temuan ini semakin memperjelas persoalan serius terkait netralitas aparat dan penyalahgunaan kekuasaan dalam demokrasi elektoral di Indonesia.

    “Netralitas Polri dalam Pilkada Serang pada nyatanya telah tergadaikan. Jika aparat keamanan tidak bisa berdiri di atas semua golongan dan malah menjadi alat kekuasaan, maka demokrasi kita semakin terdegradasi. Selain itu, dugaan abuse of power yang dilakukan oleh bapak Yandri Susanto dalam menggerakkan perangkat desa untuk memenangkan istrinya merupakan bentuk intervensi kekuasaan yang menciderai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Faiz.

    Faiz juga menyoroti pentingnya tindakan tegas dari Presiden dan institusi penegak hukum agar kasus seperti ini tidak berulang di masa mendatang.

    “Jika penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaknetralan aparat dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan terus menurun terlebih baru saja kemarin ramai rakyat meramaikan tagar #IndonesiaGelap , Presiden harus bertindak tegas terhadap menteri yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik keluarga. Selain itu, Kapolri juga harus memastikan bahwa Polri tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik praktis, seperti saat ini” tegasnya.

    NPK-INDONESIA menekankan bahwa PSU di Kabupaten Serang harus diawasi secara ketat oleh lembaga Independen guna memastikan proses yang benar-benar bersih dari intervensi dan kecurangan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan ulang pemilihan kepala daerah ini.

    Dengan adanya putusan MK ini, publik berharap ada reformasi serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, agar demokrasi yang sehat dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud.***

    NPK Pilkada Polres
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    Recent Post

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.