BANTENCORNER.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,74 persen.
Kenaikan UMP Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Keputusan kenaikan UMP disampaikan Andra setelah menerima audiensi perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Andra, besaran UMP Banten 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.100.881,40 dari sebelumnya senilai Rp 2.905.119,90.
“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha yang tujuannya untuk kesejahteraan buruh,” ujarnya, dikutip melalui SK tersebut.
Ia menjelaskan besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten atau kota.
Andra menegaskan, selama proses pembahasan berlangsung pihaknya memastikan tidak ada intervensi terhadap independensi dewan pengupahan.
“Akhirnya, ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani kepgub (keputusan gubernur) itu,” ujarnya.
Setelah UMP Banten resmi mengalami kenaikan, kata Andra, harapan kesejahteraan pekerja terus dipanjatkan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen termasuk juga pada pendapatan buruh tanpa mengakibatkan kondisi dunia usaha,” ucapnya.







